Viral Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah

2023-07-12 11:09:25 00:02:42 Posisi tugas dan kewajiban tenaga honorer resmi dihapus pemerintah sesuai terbitnya kebijakan dan aturan terbaru Adapun tenaga honorer nantinya akan digantikan oleh PNS partai Munculnya istilah PNS part time bermula dari kebijakan pemerintah bersama DPR yang tengah menggodok rancangan undang-undang yang berisi tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang

Aparatur sipil negara dalam pembahasan itu muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di tingkat P3K part time atau parwato P3K part time atau PNS part time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang PLT Kepala Biro Humas hukum

Dan kerjasama Badan Kepegawaian Negara BKN is Winarto Setiaji mengkonfirmasi bahwa muncul opsi P3K part time apabila tenaga honorer dihapus karena demikian sampaikan opsi P3K part time movie dalam pembahasan diputih SDM Kemenpan RB Alex mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN Alex menjelaskan kondisi

Saat ini jumlah tenaga non ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang Padahal per 28 November 2023 mendatang tidak boleh lagi ada tenaga non AFN berdasarkan undang-undang nomor 5/2014 dan PP nomor 49/2018 Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023 Oleh sebab itu

Pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR Alex menerangkan ada skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer skema itu adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja kemudian pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan

Non afm tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini dan di sisi lain pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar keputusan ASN sesuai dengan anggaran Alex pun berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non ASN Sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada dan kan untuk besaran gaji PNS part time memang

Belum dibahas lebih lanjut [Musik] jangan lupa follow like dan subscribe sosial media Tribun Jateng

Posisi tugas dan kewajiban Tenaga Honorer resmi dihapus pemerintah sesuai terbit kebijakan dan aturan terbaru. Adapun tenaga Honorer nantinya akan digantikan oleh PNS Part Time.

Munculnya istilah PNS Part Time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan itu, muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat PPPK Part Time atau paruh waktu.

#pns #honorer #viral

Host : Elyn Windiyastuti
Editor : daf
Sobat Tribun Jateng, Info tentang #Viral #Tenaga #Honorer #Diganti #PNS #Part #Time #oleh #Pemerintah ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:02:42 detik.


Begitulah sekilas tentang Viral Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah yang telah dilihat oleh 30011 penonton, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. © Tribun Jateng 162

47 thoughts on “Viral Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah

  1. Ada ada saja istilah baru, bikin masyarakat bingung. Angkat saja tenaga honorer selesai urusan , makanya APBN jgn di curi biar dapat mengangkat tenaga honorer jadi PNS

  2. Cb bikin polling secara terbuka, puas ngga ?? … Biar terlihat realita nya……jgn bilang puas kata yukang survey ….yg kita ga tau menanyakan apa, orang nya mana yg jd objek survey….

  3. Tenaga honorer harus di perhitungkan tentang kesejahteraanya ,mereka bertugas dengan sangat bagus tidak memikirkan hasil yg sidapat ,dia terutama para honorer guru / tenaga pendidik ,dia hanya 1 mikirnya ( anak didiknya menjadi anak yg pandai ,sukses kedepan dan beraklak mulia ) ,seharusnya pemerintah memberi penghargaan kepada mereka ,berapa hematnya pemerintah membayar mereka ,ada yg sebulan Rp 150 ribu ,200 ribu ,itu sejak pemerintah tidak mengangkat PNS ,padahal Sekolah sekolah kekurangan tenaga karena banyak yg sudah pensiun .
    Mohon kepada pemerinta h,bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PNS untuk membalas jasa mereka yg sudah banyak berkontribusi bagi pemerintah ikut mencerdaskan bangsa ,bahkan ank didik mereka sudah sukses sementara bpk ibu gurunya masih…..saja sebagai tenaga honorer yg nasipnya masih terkatung katung ,miris memang .

  4. Tanpa adanya tenaga honorer tata usaha dan penjaga tak akan mungkin sekolah berjalan lancar, yakin guru mau dan bisa untuk jaga malam, sikat wc pesdik, jaga kebersihan, dan mengurus administrasi dr sekian ratus pesdiknya?

  5. Masih baik jaman SBY honorer diangkat jadi ASN murni sehingga masatuanya pasti ada pensiunnya.skrg tambah rumit ketika sdh tdk produktif di hilangkan penghasilan nanti muncul persoalan baru di masa tua

  6. 2,3 Juta tenaga Honor mau di jadikan PNS,.?? Pemerintah seharusnya pikirkan juga dgn lulusan SMU, Diploma sarjana,.mereka juga punya hak uk menjadi PNS lewat jalur seleksi Umum,..

  7. 80% sklh akan hancur tanpa honorer,klau TDK percya silakan sj hpus honorer,nnti baru liat hasilnya.Honorer kah yg berhenti bekerja sebagai guru atau sekolh2nya yg macet🤗

  8. Ni kadang yg bikin aturan gk pernah liat atau merasakan…gi mba cara kerja honorer…
    Lebih berat dari pada yg pns…
    Murni kerja tuh para honorer..
    Dulu slogan nya,,kerja kerja kerja,,dah kyak motor nya sopo jarwo…

  9. Toloooooong para pemangku kebijakan, PNS, PPPK, HONORER, Mereka semua mengabdi untuk Masa depan bangsa, tolong jangan di jadikan ladang bisnis, ladang untuk proyek, ladang untuk mengeluarkan anggaran rapat rapat, ladang untuk membuat peraturan yang butuh biaya ratusan milyar, para pemangku kebijakan adalah orang orang terpelajar dan pintar, kalau saling menopang untuk masa depan bangsa,dengan mengabaikan kepentingan pribadi dan kelompok saya yakin keputusan pasti sudah ada dan ASN Ataupun PNS pun Bisa

  10. Semakin gila saja kebijakan pemerintah. Makanya angkat honorer dari tahun 2018 menurut undang2. Bukan tunggu sampai batas akhir baru pusing angkat honorer. Di mana keadilan negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *