TENAGA KEPENDIDIKAN, PROFESI KEPENDIDIKAN

2021-12-11 04:21:35 00:09:04 Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Halo teman teman semua Kami dari kelompok sembilan mata kuliah profesi pendidikan pendidikan bahasa Inggris fakultas bahasa dan seni Universitas Indraprasta PGRI yang dalam video ini kami akan menjelaskan materi tentang tenaga kependidikan angka kredit dalam jabatan sebelumnya perkenalkan anggota kelompok kami yaitu ada Ramadan Axel yogatama
Salsa catur Ozy nuraisa para sinaya Alfian antonic leonis bak Athena dan indah Setiani Dewi [Musik] tenaga kependidikan dan jabatan fungsional Apa itu tenaga kependidikan menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
Dan diangkat untuk menunjang anggaran pendidikan itu sendiri yang kedua ada jabatan fungsional grup jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik mengajar membimbing mengarahkan melatih menilai dan mengevaluasi peserta pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar
Serta pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil nah secara umum jabatan fungsional guru ini adalah sekelompok jabatan yang berisikan fungsi fungsi dan tugas berkaitan dengan file jurnal yang didasarkan pada keahlian dan keterampilannya tertutup menurut peraturan menteri negara Pan dan RB nomor 16 tahun 2009 jabatan fungsional ini
Terdiri dari empat tingkatan dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu guru pertama gurumuda guru madya dan yang terakhir guru taman karena Tapan jabatan fungsional ini didasarkan pada jenjang pangkat dan golongan dari guru yang bersangkutan nah jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional guru ini tuh ditentukan oleh jumlah angka kredit yang
Dimiliki atau dicapai untuk masing-masing jenjang jabatannya [Musik] sertifikasi menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pemerintah menindak lanjuti tentang masalah guru yang mereka terbitkan dalam Peraturan pemerintahan nomor 74 tahun 2008 yang didalamnya terdiri dari sembilan bab dan 68 pasal dan di dalam bab 3 tentang hak
Guru yaitu guru yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi tunjangan ini disebut sertifikasi sertifikasi ini tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 pasal 1 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan namun perlu disadari sertifikasi guru ini merupakan program pemerintah untuk membuat kualitas pendidikan menjadi lebih baik maka tujuan utama sertifikasi
Guru adalah untuk menunjukkan bahwa guru tersebut sudah memiliki kompetensi bukan hanya sekedar untuk mendapatkan tunjangan profesi [Musik] angka kredit jabatan guru setiap tenaga pendidik atau guru dalam jabatan atau pangkat perlu dilakukan penyesuaian penetapan angka kredit sebagaimana sesuai jabatannya itu guru pegawai negeri sipil atau guru swasta setiap guru diharuskan mengetahui
Atletiknya yang dijadikan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dalam jabatan guru dalam hal ini angka kredit untuk jabatan guru tercantum dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2014 tentang penyesuaian penetapan angka kredit guru pegawai negeri dan guru swasta angka kredit jabatan adalah satuan nilai
Dari tiap putih kegiatan atau akumulasi terhadap nilai kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru atau pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya konversi nilai guru dalam menentukan kenaikan jabatan karir guru Ada beberapa unsur dan Sub unsur yang dijadikan dasar penilaian Salah satunya yaitu PKG atau penilaian kinerja guru penilaian kinerja
Guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas anak guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya dalam Permenpan no 16 tahun 2009 digunakan tentang dia tersebut terdapat lima kategori Acer penilaian kinerja guru yaitu satu amat baik kedua bayi ketiga cukup tempat sedang dan terakhir kurang kelima kategori ini menentukan Berapa persentase angka
Kredit yang didapatkan dari hasil penilaian kinerja guru tersebut lebih jelasnya kita dapat melihat tabel yang tersedia untuk perhitungan nilai kinerja guru-guru mata pelajaran maupun guru dikelas dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu tahap pertama adalah penilaian dengan scoring itu ke masing-masing indikator setiap kompetensi rumus PKG menurut Permenpan dan RB Nomor
16 Tahun 2009 nilai PKG 100 = nilai PKG dibagi nilai PKG maksimal dikali 100 nilai ph G100 maksudnya Hai istri layang sunarja guru dalam skala 0-100 menurut penekan dan RB Nomor 16 2009 nilai penilaian kinerja guru adalah nilai penilaian kinerja guru yang diperoleh oleh proses penilaian kinerja guru sebelum dirubah dalam skala 0-100
Menurut permen depan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 nilai PKG tertinggi adalah nilai tertinggi dari penilaian kinerja guru yang didapat atau capai misal penilai kinerja guru pembelajaran 14 kompetensi adalah 56 berasal dari 14 sekali 4 PKG penilaian kinerja guru ini dilakukan oleh sebuah tim penilaian jabatan fungsional guru yaitu tim yang dibentuk
Oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan menilai prestasi guru setelah nilai penilaian kinerja guru keluar kita bisa lanjut konversi nilai kerja yang tabela bisa dilihat [Musik] angka kredit [Musik] Kredit adalah hasil dari penilaian kinerja guru Nah berikut adalah persyaratan angka kredit yang terdiri dari tiga unsur menurut Permenpan dan RB
Nomor 16 Tahun 2009 pasal 11 yaitu yang pertama ada unsur utama kemudian ada unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB dan yang terakhir adalah unsur penunjang nah kemudian berdasarkan buku panduan yang diterbitkan dari Menteri kebudayaan dan pendidikan dalam perhitungan konferensi penilaian kinerja guru ke angka kredit digunakan rumus sebagai berikut [Musik]
Angka kredit 1 tahun dikurangi angka atau angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat kemudian dikurangi AKP KB atau angka kredit PKB yang diwajibkan lalu dikurangi aku Oke atau angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan kemudian dikalikan dengan JM CWM nah JM disini adalah Jumlah jam mengajar Penjas
WM atau jumlah jam wajib mengajar jumlah jam wajib mengajar biasanya 24-40 jam tatap muka per minggu kemudian dikali lagi dengan NPK atau prosentase perolehan hasil penilaian kinerja nah hasilnya kemudian dibagi empat Nah untuk mengetahui nilai ak ak PKB dan AKP kalian dapat melihat tabel dibawah ini ya menurut pasal 16 dan 17 Peraturan
Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 baik sekian penjelasan materi dari kami kami mohon maaf atas kesalahan dan kekurangannya terima kasih wassalamualaikum rahmatullahi wa barakatuh [Musik]
Mata Kuliah Profesi Kependidikan untuk Perguruan Tinggi
Tugas Kelompok 9, Kelas R1B Mahasiswa Pendidikan Bhs Inggris
FBS – Universitas Indraprasta PGRI
Mata Kuliah: Profesi Kependidikan
Bab: Tenaga Kependidikan
Dosen: Ana Widyastuti, M.Pd, Kons
Semester Gasal 2020-2021
Sobat Matkul Ana Widyastuti, Info tentang #TENAGA #KEPENDIDIKAN #PROFESI #KEPENDIDIKAN ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:09:04 detik.
Begitulah sekilas tentang TENAGA KEPENDIDIKAN, PROFESI KEPENDIDIKAN yang telah dilihat oleh 23 penonton, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. © Matkul Ana Widyastuti 544