MIPI : SESI 5 | PEMIKIRAN TENTANG MASA DEPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

2023-07-22 17:11:50 02:03:45 Untuk Bapak Ibu sekalian yang berada di wilayah Indonesia bagian timur Salam sehat kembali saya Aprilia Putri anggota masyarakat ilmu pemerintahan Indonesia akan membantu acara webinar hari ini webinar ini tidak hanya dapat diakses melalui Zoom namun juga dapat diikuti via streaming YouTube masyarakat ilmu pemerintahan Indonesia bertujuan untuk memberikan edukasi literasi informasi

Dan wawasan baru untuk Masyarakat khususnya mengenai ilmu pemerintahan di Indonesia dan hari ini kita akan kembali membahas pemikiran tentang masa depan otonomi daerah di Indonesia sesi kelima seperti biasa sebelum kita memulai acara webinar hari ini saya persilahkan Dengan hormat untuk memberikan pengantar diskusi sekaligus membuka acara kepada bapak Doktor dokter MSI ketua umum

Masyarakat ilmu pemerintahan Indonesia kami persilahkan terima kasih [Musik] Sekali lagi kami menyampaikan waktunya Indonesia Makassar dan beliau adalah mantan Rektor di seluruh pemerintahan negeri dan sudah hadir narasumber yang sangat kita tunggu untuk menyampaikan gagasan pikirannya tentang masa depan Assalamualaikum [Musik] dari tinjau dari aspek pembiayaan misalnya ini masih mengandalkan dana transfer

Segala macam dan di forum ini juga sudah muncul pemikiran alternatif yang ada itu kan hanya desentralisasi administratif aja di atas kertas [Musik] untuk sebuah bangsa yang sangat beragam seperti ini dengan wilayah luas kelihatannya yang kita diskusikan ke formasi agenda reformasinya dari sekian reformasi itu agenda reformasi nah ini sudah kita gonta-ganti

Undang-undangnya pak sebagai alat untuk apa itu menjawab tantangan waktu itu atau masalah pada saat sebelum Reformasi kok gak terjadi juga mas bro hanya mengelola daerah dari sisi daratan saja hari ini kalau kita berjalan ke timur pulau Kalimantan Sulawesi Papua dan Apa itu Maluku gitu Pak Eko Pelabuhan Semarang atau semua juga jalur

Perdagangan tetap harus melalui ke Apa itu ke selatan tidak punya apa-apa untuk mengurus wilayah laut ini saya kira harus ada pemikiran besar ya terutama desentralisasi jadi ini berputar dan desentralisasi administratif politik ya mungkin juga sesuatu yang harus diskusikan Saya kira harus terbuka pemikiran baru tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran lama dan bahkan

Mungkin juga kita harus mengkonstruksi pola hubungan model hubungan pusat dan daerah yang baru wilayah kita berbeda-beda gitu Mas kalau pulau Jawa ini kan memang dari dulu ini sudah maju misalnya Sumatera Belanda sumber daya alam apakah memang harus berjalan gitu dan kelihatannya kulit-kulitnya saja saya juga walaupun sebentar karena punya pengalaman jadi pejabat gubernur

Riau kan wilayahnya provinsi di bawah 3 mili itu kan sudah ada kawasan-kawasan kawasan ini supaya tidak terjebak pada standar normal yang administratif daerah itu kan punya mampu mengelola sumber daya alamnya gitu menggerakkan terus pendidikan kesehatan hal-hal yang seperti daerah dan mengelola dengan beban kerja seperti ini lalu

Di daerah yang ada sawitnya bisanya kita tanya orang atau unit organisasi dengan sumber daya alam atau potensi daerah juga itu relatif tidak nyambung juga apa Nonton baca-baca bukunya ini selalu memiliki pikiran alternatif mengkonsumsi ulang itu saya ini yang berpikir jadi wilayah kita di sebelah barat sana kita harus berhubungan Afrika

Mungkin dari Apa itu NTT apa itu Bali Apa itu dengan Nusa Tenggara Barat ke Afrika misalnya Maluku Kalimantan Papua ya harus dengan membangun rumah keluar dengan wilayah-wilayah utara negara dunia Kenapa harus Berputar Ke sini semua jadi kelihatannya administrasi pemerintahan daerah ini ya administrasi pemerintahan dan pemerintahan yang bergabung

Saya kira orang-orang hebat bergabung di organisasi ini kawan-kawan harus mampu memberi peningkatan alternatif tidak ada kesempatan di tahun 2024 untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah negara yang baru kita 25 tahun kedepan 2045 saya tidak yakin Mas kalau masih model-model begini lalu kita ubah lagi model surga [Musik] membelokkan tentang

Bangunan dan masa depan otonomi daerah Indonesia kira-kira gitu dari sisi ilmiahnya gitu Jadi bukan forum politik ini adalah [Musik] orang boleh membuat gagasan pemikiran dan kemajuan bangsa dan negara kita hari ini dan ke depan selalu saya ulang-ulang 2045 kata Indonesia emas emasnya bukan hanya sejumlah 100 tahun Saya kira kita harus berpikir alternatif

Supaya kita tidak terjebak pada teori-teori yang sebenarnya tidak mampu menggerakkan sistem pemerintahan daerah kita ini menggerakkan dalam situasi Apa itu situasi Itu Gagap sekali kita bagaimana untungnya komunikasi kita agak lumayan bagus turun 29 provinsi untuk mendampingi Bagaimana menggerakkan pemerintahan daerah untuk sekali kelemahan sistem yang kita bangun ini

Eee ada situasi yang di luar prediksi kita akan ujian ekosistem itu kan pada saat terjadi kondisi yang luar biasa gitu jadi ketika kondisi luar biasa sistem itu akan diuji mapan atau tidak kelihatannya sistem kita tidak perlu cukup kuat untuk menghadapi perubahan yang signifikan apalagi kalau diharapkan negara-negara lain satu provinsi Sulawesi

Itu berapa juta kilometer di Singapura di tahun 2004 harus membuat sebuah rumusan alternatif ya kalau perlu menyampaikan pada presiden terpilih kira-kira bisa menggerakkan kesejahteraan merata di seluruh wilayah jangan kita bilang bahwa tidak terjadi lagi agenda reformasi ya agak Tertinggal tidak diskusikan dan sampai hari ini saya tidak mendengar juga salah satu

Misalnya calon pemimpin kita yang mengungkapkan ini secara terbuka pada publik kalau saya terpilih jadi parlemen atau saya aja nasional saya akan membangun sistem pemerintahan daerah seperti ini nah kawan-kawan mimpi juga harus mendorong ini supaya ini mungkin menjadi materi tempat kampanye presiden nanti atau materi Apa itu plafon partainya Seperti apa gitu

Jadi Jangan dibiarkan sesuatu yang berjalan natural saja hal-hal yang substantif yang terkait dengan kompetensi masa pemerintahan ini saya ulang-ulang sebenarnya dari sesi awal sampai 5 bahwa beberapa sebenarnya penjelasan kita ada tulisan apalagi ribuan jenis kegelisahan kawan-kawan satu persatu melihat fenomena pemerintahan daerah kita yang ya 8 tahun negara kita ini ya pergerakannya Masih

Begini gitu dibandingkan negara mungkin yang merdekanya belakangan dari kita lihat kemajuannya jauh lebih baik dibanding salah satu alatnya adalah sistem pemerintahan daerah atau sistem tata kelola negaranya ya yang memang harus senantiasa diinstalasi ulang terima kasih [Musik] ilmuwan pemerintahan pemikir yang sangat progresif yang kita tahu banyak alternatif baru gitu Indonesia masuk Dewi juga

Adalah [Musik] bagaimana mendiskusikan tentang masa depan Terima Kasih Mari kita membuka pertemuan pada pada pagi hari ini pada siang hari Indonesia timur dengan ucapan Terima kasih ketemu masyarakat ilmu pemerintahan Indonesia sudah berkenan untuk membuka sekaligus memberikan pemantik diskusi untuk webinar hari ini sehat selalu bapak baik kita langsung saja masuk ke Sesi

Inti webinar hari ini yaitu paparan narasumber Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu tata cara webinar hari ini yang pertama akan ada paparan narasumber kurang lebih 20 menit dan selama paparan narasumber peserta boleh mengajukan pertanyaan melalui kolom chat dengan format spasi nama spasi narasumber yang dituju dan spasi pertanyaannya apa nanti seluruh

Setelah seluruh narasumber selesai paparan akan ada sesi tanya jawab Bapak Ibu sekalian Jika ada yang ingin bertanya sesuai arahan pak ketua umum tadi boleh mengungkapkan pikirannya nanti kita akan beri ruang secara terbuka di sesi tanggung jawab langsung saja saya undang narasumber pertama yang akan paparan hari ini sudah hadir di

Tengah kita saya sahabat terlebih dahulu Prof Dr Lili Romli MSI apakah sudah siap untuk paparan Selamat pagi Mbak Putri ya Apa kabar Bro Alhamdulillah baik untuk paparannya hari ini saya dulu ya Pak Sutoro pakai blangkonnya [Musik] Makasih Mbak Putri bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah pagi dan salam sejahtera untuk kita semua yang

Saya hormati ketua umum mimpi dokter Bachtiar politik dan pemerintahan Selamat ya mudah-mudahan kita Dulu sering ketemu di kemendes ya baru ketemu di sini nih setelah saya Selamat pagi juga untuk Para pengurus mipi ibu bapak peserta webinar pada pagi ini Ya tentu pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas undangannya dari mimpi

Saya memberikan apresiasi ini mimpi selalu tampil di depan dan kemudian sekarang menggagas pemikiran Bagaimana otonomi masa depan ini suatu organisasi profesi yang patut di banggakan karena banyak juga organisasi-organisasi profesi yang tidak fokus kepada kegiatan-kegiatan maju dan memberikan pencerahan bagi anggota dan masyarakat pada umumnya ya Mbak Putri itu ini mungkin meskipun judulnya pemikiran

Tentang masa depan otonomi daerah sesuai dengan [Musik] mungkin saya tidak akan memaparkan tentang kerangka konsep tentang Apa itu makna desentralisasi dan dekonsentrasi [Musik] fase betul Gitu tentang desentralisasi politik dan destinasi administrasi atau devolusi dan dekonsentrasi memberikan istilah tentang makna desentralisasi dan konsentrasi ya mungkin nanti paparan ini akan saya bagikan gitu untuk

Membacanya tentang kerangka konsep Apa itu desentralisasi dan dekonsentrasi mungkin saya langsung dengan kebijakannya kebijakan desentralisasi dan langsung ke kasus yang ada di Indonesia nah seperti kita ketahui jadi awal reformasi pemerintah salah satunya mengeluarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 19 tentang pemerintahan daerah ini undang-undang ini disebut sebagai undang-undang otonomi daerah mengakhiri

Era sentralistik pada masa orde baru dan mulai babak baru pelaksanaan otonomi daerah yang demokratis melalui undang-undang ini daerah diberi kewenangan yang luas sekali luas sekali kepada daerah hingga ada yang mengatakan secara de facto bahwa undang-undang otonomi daerah inilah undang-undang federalisme karena daerah diberi kewenangan yang cukup luas sekali dalam perkembangannya

Ketahui bahwa undang-undang ini Mengalami berbagai yang terakhir adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014 Nah revisi terhadap undang-undang ini memperkuat desentralisasi dan demokratisasi di daerah beberapa kewenangan daerah ditarik kembali ke pusat melalui undang-undang yang awalnya dari undang-undang 32 kemudian dikokohkan melalui undang-undang 23 yang Kemudian beberapa undang-undang sektoral yaitu undang-undang nomor 3 tahun 2020

Tentang pertambangan dan kemudian undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 nah ini pemerintah pusat mencabut beberapa kewenangan yang semula menjadi kewenangan daerah nah pertimbangan pemerintah tidak mencabut kewenangan-kewenangan yang semula diberikan kepada daerah itu kemudian diambil di pusat pertimbangan-pertimbangan tidak mempunyai daerah melaksanakan kewenangan tersebut banyaknya terjadi penyalahgunaan izin Pertambangan izin Kehutanan dan

Lain sebagainya termasuk juga alasan sektor pendidikan menengah SMA ketika tingkat kabupaten tidak dilaksanakan dengan baik kemudian ditarik ke provinsi itu di sana apapun yaitu alasan itu kemudian kita menambahkan bahwa revisi terhadap undang-undang otonomi daerah Kemudian adanya undang-undang sektoral tadi yang menarik berupa kewenangan itu itu bagian dari sentralisasi otonomi daerah karena beberapa

Kewenangan ditarik di pusat nah kita ini contoh-contoh ini materi yang selalu diberikan kita kepada mahasiswa dan S2 dan S3 Kebetulan saya mengajar dengan contoh beberapa urusan yang ditarik ke pusat gitu sekarang bagaimana kita akan bicara ke depan ke depan tentang mengatur kewenangan daerah ini saya sependapat dengan Prof yang

Kemudian juga kita sering sampaikan Dalam materi-materi pengajaran di pada kuliah di pasca sarjana bahwa implementasi otonomi daerah ini tidak harus memang simetris Jadi bukan dalam konteks asimetris ini adalah mengundang mengacu kepada undang-undang otonomi khusus DKI di Papua dan Aceh bukan seperti itu tapi simetris Dalam makna bahwa ada daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan

Sumberdaya ekonomi yang ada maka kewenangan itu perlu diperluas tetapi ada darah-daerah yang memang tidak mampu melaksanakan kewenangan itu memang kewenangannya tidak seluruhnya diberikan kepada daerah itu di sana yang dimaksud otonomi asimetris jadi tidak diseragamkan contohnya mungkin Secara ekonomi paling mampu SDM yang mampu dan beberapa kewenangan memang harus diberikan gitu ya contoh

Gamblang adalah gitu ketika pusat melihat bahwa pelaksanaan pendidikan menengah untuk STAI itu tidak mampu untuk di daerah luar Jawa Mungkin ia tetapi Kemudian untuk daerah di Jawa beberapa kota ternyata lebih bagus dia mengelola pelaksanaan pendidikan lsda itu ya contohnya di Surabaya di kota Bogor dan beberapa kota yang lain ketika dikelola

Oleh pemerintah provinsi makin menurun kualitas lst-nya itu contoh seperti itu Jadi tidak di seragamkan itu di sana Nah dalam konteks otonomi SD itu mungkin perlu di gas adalah pengaturannya adalah pengaturan tentang kewenangannya itu bahwa undang-undang otonomi daerah secara umum secara umum aja mengatur kemudian secara detail detailnya itu adalah diatur di undang-undang

Pembentukan daerah yang bersangkutan jadi daerah-daerah mana yang bisa melaksanakan kewenangan dengan full itu ada diatur di undang-undang pembentukan daerah jadi undang-undang otonomi daerahnya itu hanya bersifat payung secara umum aja pengaturannya nah lebih detilnya tentang pembagian kewenangan atau urusan itu ada di undang-undang pembentukan daerah yang bersangkutan Nah itu gagasan saya dalam konteks otonomi

Simetris di sana memang ada kekhawatiran ketika otonomi bermakna adalah seperti otsus di Papua atau usus di Aceh gitu Nah emang ini bisa menimbulkan kontroversial atau bisa membangkitkan otak Pandora bisa seperti itu tetapi inti dari pemikiran saya adalah bahwa mempertimbangkan kemampuan-kemampuan daerah itu jadi ada daerah yang diberikan kewenangan yang luas ada

Daerah-daerah yang memang kewenangannya tidak luas tidak sama keterbatasan ketetapan sumber daya ekonomi dan SDM tadi itu dan Kalau umpama kita juga menarik semuanya dipusatkan tidak tidak adil juga gitu ada daerah yang mampu tetapi kemudian mereka yang mampu disamakan dengan daerah-daerah yang tidak mampu untuk melaksanakan kewenangan jadi konteksnya di sini

Adalah perlu ada asas keadilan dalam pemberian otonomi di daerah tersebut terus kedua saya Kira Saya dari awal itu tidak setuju tentang pembatalan Perda melalui pemerintah pusat jadi langsung ketika bertentangan dengan kepentingan umum langsung dibatalkan kemudian ketika daerah itu tidak setuju silahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung gitu nah saya inginnya dibalik gitu bahwa

Larangan-larangan pembuatan Perda itu perlu perlu sedetail mungkin termasuk istilah kepentingan umum kepentingan umum sehingga rambu-rambu itu untuk menabrak pembuatan Perda itu tidak bertentangan bisa dihindari itu yang pertama Terus yang kedua adalah dalam undang-undang itu disebut ketika bahwa masyarakat termasuk pemerintah tidak setuju dengan Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu

Mereka itulah yang gugatan kepada Mahkamah Agung gitu untuk minta pembatalan gitu kenapa saya berpendapat situ Ini menempatkan bahwa daerah sebagai daerah otonom dimana DPRD dipilih secara langsung Kepala daerah dipilih secara langsung dia ada yang mempunyai hak kewenangan untuk membekukan Perda kemudian tiba-tiba dibatalkan oleh pemerintah pusat jadi dibalik gitu dibalik ketika pemerintah ataupun

Masyarakat siapapun yang tidak setuju dengan undang-undang dengan Perda itu maka dia silahkan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung jadi persis sama ketika praktek di pusat ketika DPR membuat undang-undang ketika tidak setuju Ya silahkan mengajukan judul review ke Mahkamah Konstitusi seperti itu karena kita menghormati legitimasi legislasi atau peraturan daerah DPRD dan kepala daerah jadi

Menurut saya ini perlu di revisi menghapus LPJ kepala daerah saya sering mendapatkan curhat-curhat dari DPRD ketika peran DPRD tidak bisa berkutik ketika laporan apa kemajuan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu disampaikan oleh kepala daerah Gubernur Bupati Walikota karena DPR DPRD hanya bisa memberikan tanggapan-tanggapan rekomendasi rekomendasi yang tidak memberikan Efek apa-apa malahan

Lkpd itu yang akan memberikan sanksi adalah pemerintah pusat pemerintah pusatnya lagi-lagi ini sama seperti apa pembuatan Perda tadi DPRD sebagai lembaga yang memiliki legitimasi yang kuat tetapi tidak mampu memberikan pengawasan yang kuat kepada jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah tersebut oleh karena itu saya kira ke depan meskipun dalam

Konteks bukan untuk memberhentikan memberhentikan kepala daerah Nah jadi lkpc yang dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah itu perlu ada semacam sanksi meskipun bersifat ringan salah satu contohnya adalah bahwa masukan-masukan DPRD atau pendapat-pendapat saksi di DPRD itu harus wajib di akomodir oleh kepala daerah dalam program kedepannya kedepannya jadi di sana betul-betul

Dicantumkan selama itu dalam konteks untuk tercapainya program pembangunan yang ditetapkan oleh rpjmd jadi memang harus ada rambu-rambunya bukan bersifat politisasi titipan-titipan dan sebagainya tetapi rambu-rambunya adalah program-programnya dimasukkan oleh DPRD itu masih sejalan atau berpedoman kepada rpjmd Terus yang hal yang penting lagi adalah perlu dipikirkan memang kita udah banyak

Kasus relasi kepala daerah dengan wakil kepala daerah seperti kita ketahui bulan madu itu paling lambat ya 3 bulan setelah pasca pelantikan Nah setelah itu sering terjadi hubungan konfliktual antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah tentu konflik ritual ini bisa menimbulkan perpecahan di kalangan birokrasi PNS karena ada dua matahari di sana

Yang kedua adalah bisa mengganggu jalannya program pemerintahan menjadi perbincangan umum di masyarakat hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dengan wakil daerah nah kasusnya ini bukan satu dua cukup banyak sekali Oleh karena itu segala perlu ada pemikiran ke depan bagaimana relasi kepala daerah dengan wakil kepala daerah ke depan ini mengusulkan tiga alternatif

Yang pertama adalah tetap ada posisi wakil kepala daerah tetapi wakil kepala daerah itu memiliki kewenangan meskipun terbatas tidak seperti kepala daerah jadi hal-hal yang bersifat substantif umpamanya dalam pengisian posisi jabatan-jabatan atau seleksi dinas SPD di sana adalah perlu adanya ruang persetujuan konsultasi dengan wakil kepala daerah karena itu seringnya sering terjadi atau penyusunan

Program-program atau terkait dengan APBD Bagaimana alokasi dengan proyek yang akan dilakukan karena seringkali adalah ketika wakil kepala daerah yang merasa bahwa dia adalah yang memberikan kontribusi terpilihnya kepala daerah tersebut pada gilirnya kemudian mereka tidak diberikan Peran apa-apa atau yang kedua adalah tetap Posisi ada wakil kepala daerah tetapi kempahan wakil kepala daerah itu

Diusulkan oleh kepala daerah kepada DPRD DPRD untuk memilih jadi betul-betul kepala wakil kepala daerah yang menjadi yang menjadi wakil kepala daerah kepala daerah tersebut orang dekatnya orang yang dipercaya yang yang loyal begitu seperti ya presiden memilih menterinya itu atau seperti kepala daerah memilih kepala dinas yang dianggap loyal

Sehingga tidak terjadi konflik tua jadi wakil kepala daerah itu dipilih oleh DPRD atas usul kepala daerah jadi 3 atau yang ketiga adalah ini yang ekstrim gitu seperti pada masa orde baru tidak ada posisi wakil kepala daerah kalau daerah-daerah yang besar Umpama perlu ada putih contoh ya kasus di Jakarta meskipun ada

Waktu kepala daerah ada putih yang mungkin perlu dipikirkan berasal dari jabatan PNS atau non PNS yang melalui titik atau seperti itu Nah intinya Sebenarnya saya bagaimana agar tidak terjadi hubungan konfliktual antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah ini yang selanjutnya adalah saya kira ya tadi pak ketua umum menghadapi konflik banyak daerah-daerah

Yang gagah termasuk gubernurnya di sana saya kira memang ke depan Saya menginginkan posisi Gubernur itu betul-betul sebagai penguasa tunggal di provinsi itu sehingga dia betul-betul dia melakukan koordinasi dengan kabupaten kota supaya arah pembangunan itu tidak maunya sendiri masing-masing kabupaten kota koordinasinya tidak melangkahi diketahui oleh Gubernur termasuk juga adalah koordinasi

Wilayah apa instansi vertikal di wilayah daerah otonom tersebut gitu betul-betul jadi seperti pada masa orde baru Gubernur itu sebagai penanggung jawab tunggal di daerah tersebut ini jadi posisi kuat bukan hanya sebagai Wakil pemerintah pusat sudah diatur di undang-undang 23 itu tetapi ditingkatkan adalah bahwa Gubernur itu adalah penguasa tunggal di daerah

Tersebut termasuk karena terkait dengan pengawasan juga pengawasan Kenapa kemudian bin wash itu tidak berjalan bisa jadi karena gubernurnya tidak dianggap oleh kabupaten kota jadi perlu dipikirkan posisi Gubernur ke depan di sana Nah itu berkaitan dengan otonomi daerah yang kedua saya juga perlu karena Pilkada itu bagian dari otonomi daerah

Dan dulu kan diatur di undang-undang 32 gitu 32 karena bagian dari demokrasi lokal yaitu meningkatkan partisipasi sebagai latihan kepemimpinan rekrutmen politik pendidikan politik bukan selain di otonomi daerah juga di dalam pilkada ini oleh karena itu sistem Pilkada ini segera perlu ada beberapa perbaikan juga ke depan satu kesatuan gitu di sana satu kesatuan

Jadi bukan hanya yang diperbaiki undang-undang otonomi daerahnya saja pemerintahan daerah tetapi juga pilkadanya karena ini adalah pelaksana dari pemerintahan di daerah seperti kita ketahui bahwa kemudian daerah langsung ini memang kita memberikan apresiasi bagian dari peningkatan demokratis di tingkat lokal tetapi kita juga tidak bisa Menutup Mata bahwa Pilkada itu melahirkan banyak

Distorsi-distorsi yang menimbulkan kekecewaan seperti maraknya dinasti politik matanya calon tunggal politik mahar atau khot bayi banyaknya kepala daerah terjerat korupsi berdasarkan kajian-kajian penelitian-penelitian salah satu sumbernya adalah dari sistem pilkadanya sendiri karena itu sistem pemilihan ini juga perlu melakukan penguatan pembenahan agar tujuan dari demokratisasi desentralisasi politik itu tercapai nah ini contoh beberapa

Calon tunggal dan dinasti politik yang pertama saya kira adalah perlunya desentrasi partai politik kita ini Ironi pemerintah pusat melakukan desentralisasi kepada daerah tetapi partai politik sebagai institusi demokrasi bersifat sentralistik semuanya ditentukan diatur oleh DPP dewan pengurus pusat partai politik ini oleh karena itu saya kira ke depan padahal

Awalnya itu sudah ada di undang-undang partai politik itu di mana rekrutmen untuk nominasi calon itu diserahkan di masing-masing kepengurusan tingkat kepengurusan tetapi kemudian ditarik oleh usaha oleh pengurus pusat partai politik Saya kira perlu lagi dikembalikan ke depan ini diserahkan kewenangannya kepada DPW dan DPC masing-masing tingkatan itu

Di provinsi dan kabupaten kota ini perlu karena tidak Inline dengan undang-undang pemerintahan daerah itu undang-undang bersifat desentralistik tetapi partai politik bersifat sentralistik Nah jadi ketua-ketua DPW DPC itu tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam seleksi calon ini hanya sekedar mengusulkan kata putusnya ada di tangan DPP Terus yang kedua adalah persyaratan pencalonan

Saya kira kalau tidak persyaratan pencalonan itu memang dalam pencalonan itu ada dua jalur jalur melalui partai atau gabungan partai politik yang kedua adalah jalur perseorangan jalur melalui partai politik atau gabungan partai politik segera perlu kedepan dipikirkan posisi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah di daerah pembilan yang

Bersangkutan ini karena ternyata di sini kemudian yang terjadi adalah borong partai melahirkan calon tunggal atau kemudian adalah politik bahas atau mahar politik itu tadi mungkin agar mengurangi di sana Kalau tidak bisa dihapuskan ambang batas 20% itu ya bisa dikurangi gitu sehingga masing-masing partai politik bisa mencalonkan toh di dalam undang-undang

Pilkada ini saya sudah setuju dengan undang-undang Adas yang terpilih itu mayoritas sederhana jadi tidak harus 30% lebih atau 50% per 1 ya Yang penting dia keluar sebagai pemenang itulah apa mereka yang memiliki suara terbanyak itulah yang ditetapkan sebagai pemenang itu ya cukup menyederhanakan jadi tidak usah dua putaran gitu tetapi untuk

Pencalonannya ini segera lambang batas ini perlu [Musik] dikaji ulang nenek ini salah satu kontribusi yang melahirkan calon-calon tunggal dan politik dinasti tadi Terus yang kedua kita memberikan apresiasi hadirnya calon perseorangan tetapi kemudian dalam pengaturan syarat calon perorangan cukup berat terutama untuk daerah-daerah yang padat penduduknya jadi 66,5% sampai 10% dari DPT dinilai cukup

Memberatkan Padahal di awal di undang-undang Pilkada itu relatif ringan tiga persen sampai 6,5% ya Saya kira kalau tidak bisa dikurangi lagi minimal sama di posisi 3% sampai 6,5% itu yang selanjutnya adalah pengisian pejabat kepala daerah kita sedang mengacu kepada putusan Mahkamah konstitusi di mana pejabat kepala daerah itu agar demokratis perlu ada pertimbangan

Dari DPRD Nah sekarang memang sudah melalui diusulkan oleh DPRD tetapi segera perlu payung hukum payung hukum dalam bentuk PP nah di sananya juga perlu diatur adalah bahwa pejabat Gubernur dapat Bupati Walikota itu saya kira masa jabatannya paling lama 6 bulan dan dapat diangkat ke satu kali dalam waktu yang sama jadi

6 bulan gitu Jadi kalau sekarang kan 1 tahun kemudian tempat diangkat kembali tahun 2 tahun nah ini segera perlu penjabarannya ke depan agar tidak terjadi politisasi itu politisasi terhadap pejabat kepala daerah itu terutama untuk di tingkat kabupaten kota bisa jadi kemudian adalah terjadi politisasi untuk kepentingan elektron gitu

Dipikirkan Terus yang kedua perlu segera memang ditegaskan bahwa pejabat kepala daerah itu hanya diisi oleh PNS dari satu untuk Gubernur S2 untuk ke kabupaten kota bukan berasal dari TNI poni gitu Di sana ada penegasan di sana hidup Terus yang selanjutnya adalah saya kira mahkamah konstitusi itu salah satu

Putusan bahwa Pemilu serentak itu bisa yang sekarang ini bebas dan pilek kemudian Pemilu serentak kepala daerah ke depan mengusulkan gitu ada Pemilu serentak nasional jadi memilih Presiden Wakil Presiden dan DPR DPR DPD kemudian ada Pemilu serentak lokal memilih gubernur bupati walikota dan DPRD provinsi kabupaten menurut saya ini penting terkait dengan

Isu isu untuk ke program pembangunan di daerah Saya mengamati praktis gitu ketika Pemilu serentak sekarang ini isu-isu di daerah itu tidak tidak muncul isunya adalah figur tentang presiden dan wakil presiden yang berkonsentrasi itu aja malahan tidak terlihat apalagi di daerah-daerah itu harapan-harapan yang diinginkan perbaikan masing-masing daerah kan berbeda-beda itu mungkin dengan ada

Gagasan Pemilu serentak lokal dan nasional dimana di lokal itu memilih kepala daerah dan DPRD provinsi kabupaten bisa dipikirkan ke depan Nah juga saya mengusulkan dalam rangka efisiensi untuk daerah-daerah kota pilkada Kota itu dalam rangka efisiensi penghematan anggaran dan lain sebagainya perlu digagas di voting yang terakhir adalah negara Pemilu daerah dengan Pilkada

Serentak ini juga perlu ada dipikirkan tentang penyelenggaraan pemilu daerah itu yang sekarang bersifat permanen dengan jabatan 5 tahun itu kemudian bisa dipilih kembali yaitu Nah saya kira ini kan praktis 5 tahun sekali gitu 5 tahun sekali kedepan itu sehingga kemudian ya mungkin kerja-kerja selanjutnya pas Pilkada atau pilek itu

Relatif sedikit tidak banyak dikerjakan itu nah Menurut saya itu tidak urgent itu yang urgen kan terkait dengan penyelenggaraan pilkadanya itu atau pilek yaitu nah Oleh karena itu ke depan segera perlu dipikirkan bahwa untuk di pusat mungkin nasional dan provinsi mungkin belum ada Pemilu itu bersifat permanen sementara untuk kabupaten kota segera perlu

Dipikirkan bersifat mereka itu direkrut 2 tahun sebelum Pilkada dilaksanakan atau yang kedua adalah berakhir Setelah satu bulan setelah pelantikan kepala daerah gitu kepala daerah karena kalau tetep sekarang membangun tahun ini kan tahun depan itu Februari [Tepuk tangan] Pilpres septembernya Pilkada ya jadi setelah pasca Pilkada itu mungkin di

Akhiri masa jabatan negara Pemilu daerah itu nah ini segera kalau ini dilaksanakan ini kan awal-awal juga bersifat ad hoc gitu jadi kemudian Kenapa bersifat permanen yaitu pertimbangan hampir tiap tahun di daerah itu dilaksanakan Pilkada sehingga kemudian bersifat permanen sekarang pilkadanya dilipat serentak maka praktis segera di daerah

Itu tidak banyak yang di pekerjaan oleh karena itu perlu dikembalikan bersifat ad hoc dan kalau ini bersifat akan menghemat biaya anggaran daerah dan pusat yang cukup keluar biasa gitu dengan dijadikan KPU itu dan Bawaslu di kabupaten kota itu bersifat percikan-percikan pemikiran saya yang tidak secara kompleks Baik terima kasih Prof sudah program ini

Sudah memberikan paparannya ya di komprehensif sekali mengenai Bagaimana pandangan Prof Dr Lili Romli ini melihat otonomi daerah atau bagaimana masa depan otonomi daerah di Indonesia ke depannya baik Prof mohon tetap berada di forum Karena setelah paparan kita akan masuk ke sesi tanya jawab kita ke narasumber berikutnya

Yaitu dokter Sutoro Eko Yunanto sip MSI dosen ilmu pemerintahan sekolah tinggi pembangunan masyarakat desa atau stpmd silahkan Pak sutore Terima kasih Mbak Aprilia Putri ini penjaga gawang mimpi ini Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] yang saya hormati saya apresiasi pada bapak progresif meskipun desain di Kemendagri tapi progresi secara melihat otonomi daerah

Dan satu kata kunci tadi desentralisasi administratif di atas kertas jadi kita banyak sibuk Ngomong administrasi tapi sebenarnya ya kemajuannya perubahannya hanya di atas kertas hanya angka yang selalu menjadi bahan pertunjukan memang gini Pak Ketum ya jadi [Musik] menyinggung soal perbedaan daerah yang begitu beragam ilmu berbagai macam ilmu yang membentuk

Pemerintahan membentuk negara membentuk kebijakan dan sebagainya ini memang bukan Indonesia sentris ini ya tapi Jawa sentris dan lebih-lebih parah lagi Jakarta sentris ini namanya kolonialisme juga Jadi kita ini di Jepang Mau ngomong pertanian pun juga begitu mau ngomong di Kalimantan Utara tentang petani kelompok tani Aduh ini caranya orang Jawa dipakai di sini

Janganlah gitu ya itu banyak sekali nanti kita mau ngomong kemakmuran kesejahteraan tapi ilmunya ilmu Jawa ilmu Jakarta itu menarik termasuk juga desentralisasi otonomi daerah yang kita bicarakan hari ini itu mengalami kolonisasi ya jadi kolonisasi itu ya cara pandang Jakarta yang dibentuk yang dulu ya dari kolonial pada awal itu

Lalu ya kolonial-kolonial yang lain lah jadi artinya Saya ingin mengatakan bahwa desentralisasi ini adalah kolonialisme tidak memperkuat daerah kita Indonesia sentris meskipun Presiden itu berbicara Indonesia sentris dengan cara memperkuat daerah dan desa tetapi praktek selama sekian tahun terakhir ya tetap saja memang ada tampak ya infrastruktur itu sudah mulai melebar lah kalau dulu

Infrastruktur itu ya sangat kolonial banget lah artinya membangun infrastruktur hanya di Jawa dan kota-kota besar karena di sana ada ekonomi Kristen ekonomis kalau mau membangun di Papua di pedalaman di NTT itu akhirnya akan menciptakan apa namanya ketidakadilan itu pendekatan yang namanya prioritas itu ya planning prioritas itu Ya makanya kan Planologi

Itu Planologi namanya ya jadi nggak ada perencanaan tanpa logika jadi seakan-akan ilmiah tapi hasilnya adalah ketidakadilan itu sama nanti semua hal itu pokoknya ilmunya ilmu Jakarta semuanya dan wb ini penting Pak mendorong kita untuk kita harus bongkar semua itu ilmu apapun lah entah ilmu pertanian ilmu pelayanan publik apalagi

Yang saya detailmu Desa sangat Jakarta banget sangat Jakarta jadi kita harus memandang dari Indonesia dari daerah gitu ya dan oleh karena itu karena tema ini berbicara tentang pemikiran saya akan menyampaikan beringin politik membawa politik kembali dengan kata lain ini mengandung makna satu dekolonisasi otonomi daerah yang kedua repolitisasi otonomi daerah

Jadi politik ini penting politik bisa macem-macem Bisa kita bicara soal geografi politik bisa bisa ekonomi politik ini yang menarik ekonomi politik lalu bisa juga institusi politik kalau Prof Lily tadi sudah cukup detail bicara arsitektur politik Biasanya kalau bicara sektor politik itu detail di arsitektur lalu politiknya melakukannya ini politik ini harus kita

Maknai kita sebagai insan politik kan tidak boleh benci politik memang politik itu bisa mengarah pada kejahatan tetapi kita penting untuk humanisasi politik dan tugas kita adalah mencerahkan politik kita tidak boleh membenci kekuasaan seperti orang-orang lain saya menyampaikan ini selain merespon diskusi Pada hari ini saya juga punya cerita yang terkait dengan discose

Otonomi daerah itu bermula pada tahun 2007 tepatnya bulan April itu Kemendagri membentuk Tim pada 17 pakar revisi undang-undang 32 Tahun 2004 saya memperoleh tugas di bidang Desa lalu di sana dipimpin oleh dokter Made Suwandi sekarang udah pernah tugas Nah kemudian ada Profesor Benyamin Husein ada Profesor Sadewa susyono ada profesor

Mukhlis sandi ada Profesor praktekno dan sebagainya banyak cukup banyak pokoknya 17 lalu diskusi Kick Off pertama di ruang Menteri Dalam Negeri di Merdeka Utara itu yang membuat saya agak terkejut adalah argumen Profesor Benjamin beliau bilang begini kalau ada pakar politik kalau ada ilmuan politik dan Administrasi Publik mengklaim sebagai

Pakar otonomi daerah tetapi tidak mengerti tentang hukum tata negara maka itu 0 besar jadi begini kan sama Profesor Benjamin dan Ini punya saya kira ini punya makna yang luar biasa saya pelajari terus saya selami terus gitu ya pada satu sisi itu mendorong saya untuk belajar hukum juga karena kalau kita

Ngomong pemerintahan kan nggak boleh lepas dari hukum tetapi dari waktu ke waktu itu saya Belajarlah tentang negara hukum tentang hukum tata negara saya pelajari Tetapi semakin saya pelajari ternyata ilmu hukum itu juga sangat bermasalah jadi para sarjana hukum itu yang jelas dia membenci kekuasaan misalnya kekuasaan itu korup itu kan selalu

Diomong-omongan gitu terus kekuasaan itu berbahaya dan sebagainya itu lalu menghasilkan cara pandang pembatasan kekuasaan jadi teori kekuasaan mereka itu ya paling banter adalah pembatasan kekuasaan memahami konstitusi itu sebagai konstitusionalisme untuk membatasi kekuasaan jadi para sarjana hukum ini yang kemudian saya pelajari dari waktu ke waktu itu anti pada politik tidak

Percaya pada hukum dan Kemudian mereka membangun kekuasaannya sendiri jadi salah satu kritik saya terhadap hukum dan ini berdampak pada otonomi daerah Jadi kalau politik tanpa hukum itu akan membuat dispotesisme Tetapi kalau hukum tanpa politik itu akan membentuk Tirani hukum itu menjadi Tirani dan hari ini itu otonomi daerah itu berhadapan dengan

Tirani hukum jadi artinya semuanya diminta untuk melayani hukum bukan hukum untuk melayani semua jadi dari ke waktu ke waktu ya saya pelajari itu semuanya dan ini cukup apa namanya mengerikan pada tahun 2014 Teman saya dari TB dokter Suherman itu bilang begini Kalau ini ada tiga sarjana berkumpul yaitu sarjana tata negara sarjana Administrasi

Publik dan sarjana akuntansi membikin peraturan itu akan melahirkan resin kontrol yang mengerikan dan itu terjadi kita mau ngomong pemerintahan apapun mau ngomong daerah mau ngomong apapun lah itu kalau sudah ditangkap oleh tiga sarjana itu maka melahirkan resin kontrol yang anti politik dan mereka itu membangun kekuasaan jadi hukum itu juga kekuasaan

Dan kita tidak kompatibel antara kita bicara otonomi daerah antara formasi politik dan formasi hukumnya sangat berbeda Jadi kalau secara politik pemerintah dibentuk oleh rakyat daerah melalui Pilkada mau tidak mau ini harus ada kerangka demokrasi kedaulatan rakyat di daerah tetapi hukum yang membingkai kewenangan kan hierarkis jadi tidak kompatibel jadi

Ilmu pemerintahan mengatakan bahwa ini daerah ini kepanjangan tangan negara pusat jadi saya tidak melihat negara dalam arti yang sebenarnya Tapi ini negara Jakarta ini Jakarta yang mewarisi kolonial dan disebut dengan Leo Libra jadi ini saya memahami hukum ini bermasalah yang kedua argumen itu itu juga diamini oleh dokter Made Suwandi dan Prof

Pak Made Suwandi mengatakan begini mohon maaf ya kalau kami mengatur daerah itu secara ketat karena daerah itu penuh dengan moral hasad yaitu korupsi dan pemekaran karena itu instrumennya instrumen resin kontrol tadi juga mengatakan karena apa Karena undang-undang [Musik] 232 tahun 2004 itu kan dikritik dari berbagai daerah dan profil ini tadi juga mengkritik

Undang-undang itu kan recentralisasi kami dulu juga mengatakan nggak ada apresiasi sedikitpun tentang undang-undang nomor 32 dan 23 nggak ada apresiasi presentralisasi lalu Prof Exo mengatakan begini Itu keliru ya kalau mengatakan undang-undang 32 itu desentralisasi karena desentralisasi itu ada dua paham ada paham Omni kompeten dan ada paham ultravirez nah undang-undang 23 [Musik]

Mengikuti paham itu ya 11 12 dengan desentralisasi sebenarnya jadi tidak ada cara pandang Indonesia sentrisnya nggak ada itu cara pandang daerah Itu dari sisi Jakarta bukan dari sisi Indonesia bukan dari sisi pinggiran dan dari sisi daerah pada tahun yang sama 2007 dulu karena ada banyak donor salah satu kegiatannya

Itu CSO ya CSO Network salah satunya dulu ada jaringan perguruan tinggi yang dililit oleh UGM Lalu ada darah-daerah para guru besar banyak sekali yang bergabung di sana dan sesekali saya mengikuti forum itu salah satunya forum di Makassar jadi teman-teman para guru besar Para ilmuwan dari berbagai daerah itu berbuih-buih berbicara tentang teori

Desentralisasi termasuk arsitekturnya sampai detail lalu saya komentar Begini Ibu Bapak teman-teman yang hebat di daerah kalau kita main teori Kita kalah sama tim pakar yang dibentuk oleh Kemendagri dan dibayar tinggi oleh lembaga donor mereka dibayar tinggi sementara kita ini sukarela lah kita itu dapat sisanya sisa aja teman-teman di daerah ini

Dan itu cara yang harus kita tempuh harus lebih induktif bukan hidup bukan menurunkan konsep desentralisasi lalu menghadirkan narasi lokal ini di teorisasikan lalu kita gunakan untuk melakukan subversi terhadap teori-teori yang dibangun oleh tim pakar yang hebat-hebat itu dan ketika kalian ngomong begini bukan berarti saya tidak melakukan apa-apa

Karena saya kan di sayap Desa itu sudah melakukannya mengumpulkan berbagai cerita berbagai narasi dan kami gunakan untuk melakukan subversi atas pandangan-pandangan Jakarta terhadap desa dan Alhamdulillah kita ketemu dengan dengan jangkar-jangkar politik yang hebat artinya ada kolaborasi antara politik pengetahuan dan sebagainya sehingga undang-undang Desa diapresiasi oleh banyak orang tetapi undang-undang

Daerah undang-undang 23 tidak memperoleh apresiasi jadi itu konteks sawahnya begitu dan saya bisa memahami bahwa cara pandang Prof undang-undang 32 dan saya kira juga mewarnai undang-undang 23 dan yang tidak kalah penting dari Profesor bandnya dan itu digunakan untuk mengkritik undang-undang Nomor 22 Tahun 99 termasuk mengkritik pandangan politik yang disampaikan oleh prof

Ini kalau kita bicara satu apa namanya satu poin politik otonomi daerah itu saya pengen mengadirkan pendapat Prof rias Rasyid yang dalam hal ini juga termasuk pendiri masyarakat ilmu pemerintahan Indonesia Beliau mengatakan secara simple bahwa otonomi daerah itu tiga poin dipandang dari sisi politik devolusi depresi demokrasi itu poinnya jadi artinya memang hukumnya

Nggak tampak karena itu lalu dikritik oleh Profesor Benyamin Husein lalu orang mengatakan Oh ini namanya federalisme dalam negara kesatuan dan saya menemukan pada waktu penelitian jadi undang-undang 22 ini kan politik ini Ya dengan 3 formula tadi ya divolusi deskripsi dan demokrasi jadi salah satu bentuk demokrasi itu ya DPRD bisa melakukan

Impactmen terhadap bupati yang bermasalah jadi artinya diserahkan pada mekanisme politik bukan mekanisme rezim kontrol oleh struktur di atasnya kalau ada perkara hukum ya tadi Pak saran Pak lele ya pakai mekanisme mahkamah kalau ada perkara hukum Tetapi kalau ini perkara politik ya harus diselesaikan secara politik melalui oleh pembuat undang-undang 32 Wah ini

Menciptakan kegaduhan jadi perspektif politik itu malah justru tampak di sana pertama saya memperoleh inspirasi dari studi Profesor maril grindle ya Profesor of government dari Harvard dia studi tahun 2007 di 30 kota kabupaten di Meksiko judul bukunya salah satu argumen yang dibangun grinder iklim politik lokal yang semakin kompetitif itu akan melahirkan pemimpin yang

Entrepreneur pemimpin yang berani yang yang katanya gitu ya jadi artinya politik yang kompetitif itu akan menghasilkan refund bukan iklim politik yang sangat Harmoni kalau Harmoni ya nggak akan menghasilkan Fifo jadi artinya ketika seorang Bupati itu dilawan oleh komponen-komponen politik yang lain dia akan mencari jalan Bagaimana dicintai oleh rakyat

Akan membuat reform yang berguna untuk rakyat jadi dia tidak perlu menanggapi perlawanan-perlawanan politik yang dilakukan oleh lawan-lawan nggak perlu Jadi yang dia lakukan adalah membuat kebijakan yang menghadirkan rakyat jadi poinnya di situ ya Jadi kompetitif politiknya kompetitif Sebaliknya kita punya pandangan lain kalau misalnya seorang income Bupati Menang telak 80%

Itu kita mengatakan Wah Bupati ini hebat dicintai rakyat itu menciptakan Harmoni menciptakan monopoli ya jadi monopoli Ini ini sesuatu yang apa namanya Bisa bermasalah ini kan kalau dewanya anti korupsi itu yang disukai oleh teman-teman pendekar anti korupsi itu kan probabilitas namanya ya korupsi itu sama dengan monopoli plus diskresi minus akuntabilitas

Jadi titik tekannya sebenarnya pada destinasi ada kompetisi politik tetapi juga ada diskresi yang bisa dilakukan oleh Bupati untuk membuat Revo membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat Tetapi kalau semuanya dikunci dengan hukum apalagi dengan satu kata temuan maka bupatinya menjadi konservatif itu satu poin poin kedua Berdasarkan riset saya

Itu kan tahun 2000 sampai ya pada tahap pertama lah 5 tahun pertama itu melahirkan apa yang saya sebut dengan musim semi reformasi pemerintahan daerah saya ketemu dengan Bupati Jembrana yang sangat hebat itu meskipun kemudian masuk penjara itu kan perlu kita pelajari itu jadi nggak usah kita caci maki dengan moral jangan Tapi

Perlu kita pelajari dan pelajaran itu bisa kita buat untuk membuat otonomi daerah menjadi lebih baik jadi Profesor I Gede winase mengatakan saya sangat nyaman dengan diskresi yang diberikan oleh undang-undang 22 tahun 99 itu kalimat yang disampaikan beliau kepada saya deskripsi ya Dan ini ketemu antara Apa yang dipikirkan oleh prof dengan studi

Mario glider dengan apa yang disampaikan pengalaman lokal dan Saya kira tidak hanya Jembrana ya yang tahun-tahun itu ada musim semi otonomi daerah musim semi reformasi daerah ada Sragen ada Bantul ada banyak lah Padahal saya tanya Kepada Bupati kedirinas Kalau anda melakukan rebound itu kan harus merebut ktpd harus melakukan negosiasi dengan DPRD

Bagaimana anda membuat ini ya membuat kebijakan itu kan nanti kalau anda salah bisa di-invite oleh DPRD dia bilang Gampang kok sama DPRD itu gampang ya kalau bisa diyakinkan yakinkan Tetapi kalau tidak bisa diyakinkan ya saya gunakan Bagaimana Pak Bupati menjinakkan DPD Oh gampang gampang Padahal dia dokter gigi tapi malah memberikan pelajaran politik

Kepada saya yang sedang belajar ilmu politik Gampang kalau dia minta satu saya kasih dua jadi poin saya bahwa negosiasi transaksi itu tidak akan hilang di dalam politik tapi bagaimana ini dikelola ya dan tidak merampas hak rakyat menurut saya di situ jadi Artinya kita tidak harus menggunakan secara apa namanya hitam putih dengan

Perspektif moralisme dan nanti korupsi nanti kita nggak akan menarik nggak akan memperoleh pelajaran yang berharga secara politik kita itu banyak gerbong banyak gerbong dan itu cerita itu bisa panjang lebar lah kita memahami politik seperti itu kalau kita memahami politik dengan moralisme kita itu akan hanya akan menjadi manusia yang menjadi

Malaikat karena memperoleh bisikan dari setan lalu saya konfirmasi ke DPRD juga mengatakan begini mereka negosiasi sama Bupati kalau nanti Pak Bupati bikin kebijakan gratis itu kan dicintai rakyat nanti kalau ada pemilihan kan nanti bapak gampang lalu kami dapat apa misalnya ini negosiasi jadi artinya negosiasi ini harus kita Letakkan juga dalam kerangka sutektur

Politik tidak hanya yang tampak-tampak di permukaan jadi tidak apa-apa ya Jadi ada biaya semacam ini ya Tapi maksud saya bukan pungli bukan merampas rakyat bukan gitu ya tapi yang itulah yang terjadi transaksi semacam itu kita meskipun itu kalau kita lihat dari sudut pandang politik ini sebagai mahar ini sebagai korupsi dan sebagainya

Kita diberikan pelajaran dimana-mana ya Jadi kalau apa namanya selalu saya sampaikan di Merapi itu petugas penambang pasir ketemu Calon Legislatif dan legislatifnya itu anti politik uang karena dasarnya juga tidak punya uang dia kampanye lalu penambang pasir memang begini kita itu menaikkan pasir aja di bayar ini mau menaikkan pejabat tidak

Dibayar mereka nggak pernah itu mereka mengatakan ini bukan politik uang ini upah kerja ini itu ya Jadi ini maksud saya pendapat-pendapat seperti itu jangan langsung dihakimi tapi kita pandang secara jernih ilmu itu kan harus menjernihkan bukan langsung mencaci maki sama juga ketika kepala desa minta 9 tahun kita pandang dulu secara jernih

Jangan langsung dihakimi sebagai rakus sebagai taman jadi itu poin-poin politik itu saya ingin mengatakan ya kita serahkan pada mekanisme politik dengan kerangka divolusi diskresi dan itu tadi ya demokrasi kalau Bupati tidak punya deskresi lalu dia dikerangkeng ya dia akan berada Di Sangkar Emas atau istilah saya hari-hari ini setelah dari

Tahun ke tahun ketika gerakan anti korupsi itu semakin menguat maka kekuasaan penuh berkuasa fenotip on itu ini ya Model satu orang sipir penjara mengawasi para narapidana jadi narapidana itu ya bebas tapi areanya ya Jadi maksud saya sekarang Bupati itu ya kayak sipil kayak narapidana itu nanti diawasi salah satu

Instrumen pengawasnya adalah sipd satu orang itu bisa mengawasi 500-an Bupati walikota Bupati Walikota itu sangat takut dengan satu kata yaitu temuan itu nggak menarik jadi yang namanya temuan instrumen-instrumen yang sangat demokratik termasuk yang anti korupsi itu itu saya sebut sebagai memberhalakan uang uang bisa selamat bisa selamat tetapi

Itu uang yang selamat itu tidak mencerminkan daulat rakyat tidak berkaitan dengan manfaat rakyat Jadi kita ini hanya berputar-putar saja ya jadi saya mengibaratkan pemerintahan itu kan aliran air ya aliran air itu sama dengan aliran politik air itu politik ya jadi pemerintahan itu sebenarnya kita maknai berpangkal dari politik berujung pada ekonomi

Di tengah itu ada hukum itu sebagai saluran administrasi itu sebagai cara menyalurkan tetapi apa yang terjadi karena Tirani hukum orang hanya sibuk bicara saluran sibuk bicara pralon melupakan air lalu cara administrasi itu juga sibuk di dalamnya sendiri tapi tidak pernah berpikir secara serius mengalirkan air itu agar bermanfaat secara ekonomi jadi

Kita berputar-putar saja proses pemerintahan kita termasuk ini ya proses administrasi birokrasi teknokrasi itu luar biasa Jadi mereka membangun kekuasaannya sendiri yang salah satu ujungnya adalah instrumen resin kontrol tadi saya ingin mengatakan dari tahun ke tahun itu terjadi musim Melayu reformasi daerah layu tidak seperti di awal-awal karena tiga poin tadi ya

Nah musim Melayu lalu sebagian besar menghasilkan daerah yang saya sebut daerah konservatif memang ada daerah yang regresi darah yang regresif itu ya darah yang banyak korup dan sebagainya itulah tapi itu Ya jumlahnya lebih sedikit dibandingkan daerah yang konservatif ada sebagian yang progresif progresif itu ya itu sangat tergantung pada ini ya apa namanya

Pemimpin yang nekat kalau nggak nekat ya nggak bisa gitu kalau hanya biasa-biasa saja yang religius yang adem ya nggak akan bisa menghasilkan daerah yang progresif nah sebagian besar konservatif konservatif itu begini orang itu bekerja rajin ya nggak mengenal waktu nggak mengenal tenaga dan tidak mengenal sukses dan gagal Yang penting

Kerja terus tapi harus selamat konservatif itu selamat termasuk tadi taat pada istilah temuan karena itu banyak Bupati kalau dapat gelar WTP senangnya luar biasa itu dianggap sebagai prestasi itu itu pemimpin konservatif itu kalau begitu bangga dengan label wdp itu terus angka-angkanya itu juga meningkat angka penting kemiskinan meningkat pemimpin yang konservatif itu pemimpin

Yang tidak korup dan tidak Revo mboten ngapusi mboten korupsi tidak menipu tapi juga tidak berbuat apa-apa yang penting selamat sesuai rutinitas dan sebagai Mengapa rutinitas itu terjadi reform nggak terjadi di situ Kenapa karena kita berpikirnya hanya inovasi-inovasi itu hanya instrumen aja yang di Inovasi dan mengalami inovasi orang kadigital itu inovasinya luar biasa

Rencananya juga inovatif tetapi ya inovasi itu kan membuat aplikasi yang tidak berguna untuk rakyat tampak di permukaannya jauh kantornya bagus CCM informasinya maju seperti DIY memperoleh anugerah memperoleh uap 5 kali reformasi birokrasi tapi ya miskin Masih miskin lalu Apa hubungan antara birokrasi jadi ini banyak ya yang kontradiksi

Seperti itu ya Ada banyak Bupati mengklaim Kami lima kali WTP tapi ya kemakmurannya nggak tambah-tambah juga itu artinya ya ya gitu-gitu aja kita hanya sibuk dengan diri mereka diri kita sendiri tetapi kesibukan itu tidak relevan dengan rakyat jadi inovasi itu itu namanya teknokrasi jadi teknokrasi itu membuat orang itu

Konservatif kalau kita mau progresif maka pendekatan politik yang harus dihadirkan Jadi kita ini sekarang apapun lah mau ngomong pendidikan pertanian segala macam bidang itu di apa namanya teknokrasi teknokrasi itu sama dengan kolonisasi pemerintah kolonisasi otonomi daerah karena itu ini salah satu poin penting yang saya sampaikan ya politik disitu meskipun

Nanti banyak Aspek politik termasuk ekonomi politik saya berpikir bahwa daerah itu ya Dia sangat dekat dengan ekologi dan ekonomi tapi kalau pelayanan publik itu lebih baik menurut saya Ya ini dalam cara pandang negara banget lah jadi Artinya kita juga berpikir Bagaimana otonomi daerah itu kita Pandang dari sisi politik sangat penting ekonomi politik

Itu kan Soal pembagian kue ya pembagian alam gitu ya Dan Kita bisa belajar dari tempat lain bahwa pemerintah pusat itu memperoleh penghasilan dari pajak sementara royalti dari sumber daya alam itu ada pada daerah nanti daerah itu malah justru memberikan sumbangan kepada pusat untuk distribusikan kepada daerah-daerah yang miskin sumber daya alam jadi ada

Kebanggaan bagi daerah kebanggaannya itu karena menyumbang Indonesia bukan kayak apa alamnya diambil oleh Jakarta lalu daerah itu diberikan bagi melalui dana bagi hasil itu Saya kira tidak menarik menurut saya Ya jadi artinya Kalau pelayanan publik itu harus sama di seluruh penjuru negeri harus ada sentralisasi pelayanan publik terutama

Pada delivery dan akses Tetapi kalau sumber daya alam itu harus kita Pandang dari sudut daerah ini kita baru adil nih kalau nggak begitu ya nggak akan ada keadilan Saya kira demikian dan terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih saudara Eko tadi sudah menjelaskan detail ya mengenai Seperti apa kebutuhan untuk

Desa sesungguhnya dan otonomi yang harus diberikan dari pemerintah kepada Desa izin Pak Sutoro dan profil Romli saya undang kembali ke forum ini saya akan bacakan pertanyaan-pertanyaan sudah masuk ke kolom chat ada dari MM Maulana ya namanya Bagaimana Prof melihat masa depan otonomi daerah dari perspektif desentralisasi fiskal bukan hanya kapasitas fiskal daerah yang

Rendah namun juga kewajiban daerah dari pemerintah pusat untuk memenuhi mandatory spending pada beberapa urusan penting seperti pendidikan kesehatan infrastruktur dan desa dan sebagainya juga pada saat yang sama diwajibkan memenuhi SPM yang indikator standarnya dibuat pemerintah pusat silahkan langsung saja profillery tentang desentralisasi fiskal kemudian tadi pertanyaan tentang bagaimana pendidikan ya

Yang kelomakna tentang desentrasi fiskal itu sebenarnya berkaitan dengan kewenangan daerah mengurusi persoalan keuangan moneter ya nah kita kan memang dekat dengan desentralisasi fiskal banyak daerah-daerah yang sangat tergantung pada pusat tidak memiliki sumber daya ekonomi atas sumber daya alam sehingga mendasarkan anggarannya itu kepada dana alokasi umum dana dekonsentrasi dan alokasi khusus

Dan sejenisnya gitu yang kedua memang pada sisi lain ketika daerah-daerah itu yang memiliki sumber daya alam atau ekonomi yang luas beberapa pajak yaitu masih ada di pusat jadi pajak-pajak yang kecil lah yang atau Katakanlah retribusi lah yang ada di daerah di sana sehingga kemudian memang bukan ahli ekonomi maka saya nggak nggak

Bahas ya tentang Desa TV sekali ini gitu itu ada orang ahli ekonomi intinya adalah masih banyak tergantung pada pemerintah pusat seperti digambarkan tadi oleh ketua umum mimpi itu ya Mereka banyak yang dianggap untuk melaksanakan program-program sehingga kemudian dihubungkan dengan implementasi otonomi daerah itu yang tidak bisa berjalan karena ya sumber daya

Ekonominya terbatas masih tergantung kepada pusat tetapi ada pandangan juga yang mengatakan bahwa karena memang pusat itu hal-hal yang gemuk diambil oleh pusat sengaja memang digantung jadi [Musik] itu nggak nggak jalan akhirnya gitu nggak jalan karena program berjalan itu ketika ada dana kan gitu dananya itu yang membagi-bagikan ada di pusat

Pertimbangan pemerintah pusat kenapa banyak dana-dana itu atau pajak-pajak yang gemuk yang besar itu ditarik di pusat dalam konteks pemerataan mengatakan kepada daerah maka kebijakannya lah melalui dana alokasi umum dau dan perimbangan keuangan dan yang lain sebagainya jadi konteksnya untuk pemerataan seperti itu di sana Jadi di situ ya kalau tentang pendidikan [Musik]

Senang sekali Memang pemerintah pusat ini membuat aturan-aturan laporan-laporan yang mempersulit stakeholder atau objek yang diatur itu diatur itu sehingga pemerintah Pemerintah Daerah itu sibuk Bagaimana menata berbagai laporan itu agar bagus yang sesungguhnya pelaksanaannya tidak bagus jadi titik tekannya kepada norma-norma aturan itu yang Memberikan pedoman yang berbelit itu nah kebetulan Sekarang yang menjadi

Perhatian mungkin tidak Apple tetapi menjadi pertimbangan karena di daerah-daerah itu pada birokrat itu nggak pernah protes tetapi di kalangan dosen yang banyak aturan lebih banyak penekanan bagaimana dia melaporkan kegiatan-kegiatan mengajarnya itu yang kemudian diprotes oleh dosen karena dosen itu kerjaannya adalah bikin laporan-laporan aja bukan untuk menulis dan mengajar mesti kan

Menerus dan mengajar nah sama sebenarnya itu contoh itu untuk di daerah jadi daerah yang seperti digambarkan akhirnya adalah bagaimana agar laporan itu baik sehingga mendapatkan WTP mendapatkan laporan akuntabilitasnya mungkin karena kalau D itu jelek Jadi yang bersifat formalitas saja memang karena saya nggak punya kompetensi terkait dengan administrasi

Ini saya tidak bisa secara detail menjelaskan yang jelas saya termasuk yang tidak setuju banyaknya aturan-aturan seperti itu yang membuat birokrasi kita itu sibuk membuat laporan-laporan seperti itu itu ya kalau bisa Mengapa di Sederhanakan di sana itu poinnya Mbak Putri Berikutnya saya bacakan pertanyaan untuk pak Sutoro Eko mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa

Apakah relevan lalu mengenai nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang menghilangkan konsep Otonomi Daerah seperti apa Pak sutore ini ada pertanyaan tentang Desa juga ini jadi begini ya membuat alasan mengapa 9 tahun masa jabatan kepala desa itu sangat mudah tapi membuat argumen untuk menolaknya itu jauh lebih mudah

Mudah sekali dengan satu kata pun mudah ya Misalnya banyak orang menolak itu oh nanti kalau kuasa semakin lama itu akan korupsi itu doktrin yang kita terima terus-menerus dan ini penting bagi kita soal kekuasaan itu itu menantang bagi masyarakat pemerintah untuk mendefinisikan orang mendudukkan orang tentang konsep government

Penting ya jadi di Amerika itu kan selalu ada debat antara limited government bed covement saya menangkap Indonesia itu butuh strong government butuh pemerintah yang kuat masyarakat itu menuntut kehadiran pemerintah yang kuat tetapi Sayangnya kita itu diajarkan oleh para ilmuwan politik yang anti politik dan para ilmuwan hukum yang tidak percaya pada hukum

Yaitu tentang pembatasan kekuasaan Bagaimana rakyat menghendaki pemerintah yang kuat lalu para ilmuwan itu berpikir tentang pembatasan kekuasaan saya bicara kekuasaan itu akan selalu ingat dengan istilah ini kekuasaan tidak tak terbatas itu itu jauh lebih menarik daripada kekuasaan terbatas kalau kekuasaan terbatas itu hanya bisa menyelamatkan uang tapi tidak bisa memuliakan rakyat

Tidak bisa membentuk kewarganegaraan yang jauh lebih baik jadi ini ini cerita semacam itu diskusi semacam itu bisa panjang lebar dan saya selalu mengkritik kalau misalnya ada ilmuwan yang mengatakan bahwa Oh kekuasaan itu menggoda itu Mbah saya yang tidak sekolah pun bisa ngomong begitu kalau profesor yang ngomong begitu kan nggak menarik jadi

Untuk mengatakan bahwa kekuasaan itu menggoda orang Tidak harus menjadi profesor jadi kita penting untuk mengatakan begini ya kan ada dua argumen yang satu bahwa kekuasaan itu cenderung korup itu itu doktrin yang selalu kita terima itu Pembodohan menurut saya tapi ada juga pendapat begini keadilan itu kalau tidak ada kekuasaan

Saya menganut aliran yang kedua bukan menganut aliran yang pertama kalau ada pemegang kekuasaan korup ya kita percayakan sama hukum prinsipnya begitu jadi sangat aneh kalau para sarjana hukum itu tidak percaya sama hukum itu aneh itu jadi Prinsipnya yang korup ya ditangkap dilaporkan ditangkap di hukum selesai jadi kita nggak usah bikin kalimat

Berbuah-buih bahwa Korupsi adalah extraordinary crime yang bikin kayak begitu tuh siapa lalu kita tiru sementara orang yang merusak alam alam Indonesia ini rusak nggak disebut sebagai jangan-jangan yang kampanye korupsi sebagai istilah audientry oleh para perusahaan karena korupsi bagi mereka itu menghambat pertumbuhan ekonomi jadi maksud saya nggak usah diikuti lah itu

Itu ilmu kolonial saya selalu mengatakan bahwa korupsi itu merusak negara tetapi anti korupsi itu melemahkan negara melemahkan pemerintah anti korupsi itu Jadi anda tidak mungkin membayangkan kemakmuran kesejahteraan tetapi pemerintahnya lemah nggak mungkin terjadi itu ya Amerika bisa Jaya seperti itu karena back government yang dibangun oleh siapa namanya Franklin delanos file yang

Di masa-masa sulit Bahkan dia pernah menjadi presiden sampai 4 kali empat kali dia jadi presiden padahal konstitusi Amerika itu hanya dua kali Lho kok bisa sampai 4 kali ya itulah namanya politik itu ya dan itu masa-masa Genting lalu menghasilkan Amerika sebagai kekuasaan yang adidaya jadi kejayaan Negara Republik Indonesia ini

Penting jadi Artinya kita tidak hanya sekedar ngomong tentang sirkulasi kekuasaan tentang evaluasi bukan yang kita butuhkan entah itu presiden gubernur bupati Walikota kepala desa itu nomor satu adalah legitimasi yang di ujung sana namanya Legacy kan begitu ya jadi kalau kita penting lah nanti di tengah-tengah itu ada sirkulasi puasaan ada formulasi

Kebijakan ada evaluasi dan sebagainya jadi kita harus penting untuk melihat kekuasaan itu secara utuh Jangan hanya ngomong sirkulasi tetapi kita mengabaikan aspek yang namanya legitimasi dan Legacy itu satu ya Kemudian yang kedua ada orang yang menganggap bahwa ini ancaman demokrasi masa jabatan yang terlalu lama enggak demokrasi kita itu sudah ambyar sudah ambyar

Mau di daerah mau di desa itu sudah Amir bukan karena kekuasaan bukan karena politik tetapi karena limbah teknologi limbah limbah teknokrasi jadi yang mengalir itu bukan Air Yang Jernih tapi air itu bercampur dengan limbah limbah itu namanya teknokrasi teknokrasi itu apa yaitu soal aplikasi soal instrumen soal pengetahuan pembangunan yang sering saya

Kritik saya nggak bisa ngomong stunting tapi stunting ini ya stunting itu itu limbah selain limbah yaitu menjadi parasit itu orang berbuah-buah Padahal dia itu menjadi semacam parasit dalam tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia akhirnya perencanaan kebijakan perencanaan uang itu lebih banyak digunakan untuk membiayai parasit-parasit itu parasitnya banyak sekali kita ini

Parasit itu berasal dari mana itu dari konsep-konsep impor ya termasuk sdgs stunting itu semuanya adalah konsep impor yang nanti di dunia kita sehingga presiden mengatakan ini kualitas pending ya kualitas belanja kita buruk tapi di luar itu ya yang lebih besar itu Oh kita ini sedang berhadapan teknokrasi yang justru menjadi benalu bagi Republik

Indonesia benalu bagi daerah benalu bagi desa jadi udah Rusak nanti termasuk perencanaan pembangunan Jadi konsep pembangunan itu itu berlawanan dengan prinsip pemerintahan dalam arti yang sebenarnya ya jadi ini Memang agak aneh jadi pembangunan itu kan tumpaannya tunggangannya teknokrasi kan pembangunan itu dan itu dibentuk pada masa sekian tahun

Yang lalu Jadi kita tidak pernah bisa membangun pemerintahan dalam artian sebenarnya sesuai konstitusi tapi kita ini dibentuk oleh pembangunan kita masih ingat ya sebenarnya ini Dahsyat omongan presiden pada tahun 2017 menteri Gubernur Walikota tidak usah bikin program yang banyak-banyak cukup 4 saja selebihnya adalah pelayanan pelayanan itu adalah inti dari

Pemerintahan pelayanan perlindungan itu inti pemerintahan Jadi kalau pemerintahan mengerjakan pembangunan itu aneh itu mendiang Prof tali sidun Graha itu kan pernah mengkritik ya konsep salah satu fungsi pemerintah itu diselamat itu salah itu salah jadi di floam itu tunggangan dari teknokrasi karena itu seperti perencanaan pembangunan ini ya nanti

Hanya sibuk membuat angka membuat ini tetapi sebenarnya tidak begitu relevan jadi maksud saya kita ngomong di desa itu ya itu limbah teknokrasinya sangat banyak orang ngumpul dimusyawarah desa yang dibicarakan adalah fall form bukan kepentingan masyarakat setempat laporan dan sebagainya jadi ini artinya sebenarnya begini ya ini antara birokrasi teknokrasi sama

Hukum ini sebenarnya teknologi itu kan anti pada hukum anti pada birokrasi tetapi demokrasi itu nggak bisa berpuasa kalau tidak menumpangi birokrasi dan tidak memanfaatkan hukum jadi instrumen-instrumen teknologi itu kan di layani oleh ini ya oleh hukum aturan hukum yang kemudian nanti jadinya adalah tadi ujungnya adalah laporan pertunjukan dan

Sebagainya Itu jadi Artinya kita penting untuk memahami secara jernih aspirasi gagasan dari berbagai PH Itu jangan langsung diyakini Oh ini utama ini rakus ini mau memperkaya diri dan sebagainya janganlah kita ini ilmuwan itu harus mencerahkan dong jangan pakai moralisme ya kita penting untuk belajar semacam itu dan mimpi ya kita memperkaya ilmu

Pemerintahan itu supaya kita bisa duduk secara lebih baik Bagaimana kita bisa menghubungkan antara politik hukum administrasi dan ekonomi artinya jangan dipotong-potong administrasi menjadi Tirani hukum menjadi Tirani politik diisolasi sibuk dengan patronase dan sebagainya tapi tidak terlembaga mengalirkan air untuk kepentingan orang banyak saya kira begitu mbak Sutoro Eko kita lanjut ke Pertanyaan selanjutnya

Ini untuk Prof Lili jika kewenangan yang diberikan kepada daerah sifatnya berjenjang sesuai kemampuan Apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi yang mengamanatkan otonomi luas berikutnya Prof kita tampung saja ini yang kedua saat ini jabatan menteri sampai pejabat kepala daerah diisi oleh TNI dan Polri bagaimana pandangannya Bro dan juga ada pertanyaan saat ini otonomi

Sangat menempatkan kewenangan provinsi yang cukup kuat dibanding maksudnya di bidang pertambangan kehutanan pendidikan untuk tingkat SMA Bagaimana pandangan Profesor mengenai boleh langsung saja dijawab baik Makasih 3 nih langsung yang pertama Jadi kalau ketika awal pembahasan undang-undang 22 itu saya termasuk berpendapat otonomi daerah itu diberikan di provinsi

Bukan di kabupaten kota tapi kemudian ya karena pengalaman sebelum ya terutama di orde baru titik berat otonomi daerah itu di kabupaten kota itu pertimbangan yang kedua adalah khawatir ada gerakan separatisme ketika titik berat otonomi daerah itu di provinsi nah sebenarnya sebelum undang-undang Dasar 45 diamandemen itu tidak dibagi daerah-daerah itu provinsi

Kabupaten kota itu yang seperti undang-undang 1945 [Musik] pengaturan tentang daerah tetapi yang sekarang ini memang berjenjang itu pembagian daerah itu tutus yang kedua yang tadi yang dimaksud saya otonomi asimetris itu bukan dalam konteks tadi berjenjang bukan bukan berjam-jam tetapi pemberlakuan otonomi daerah itu disesuaikan dengan kemampuan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah

Jadi memang daerah-daerah yang secara ekonomi SDM dan lain-lain sebagai persatuan maka itu full diberikan otonomi yang seluasnya tapi kalau daerah-daerah yang memang tidak memiliki kemampuan seperti itu apalagi Umpama daerah otonomi baru gitu loh yang terbatas sumber daya ekonomi SDM nya maka dia sebagian aja mungkin otonomi kewenangan

Itu atau urusan itu diberikan itu Yang saya maksudkan otonomi asimetris tapi otonomi asimetris itu juga bersifat sementara itu karena pada dasarnya adalah daerah itu memiliki hak tadi kewenangan gitu jadi goalnya adalah masing-masing memiliki kewenangan yang sama tetapi pemberian kewenangannya secara bertahap dalam konteks itu maka saya usulkan pengaturan kewenangan itu di

Undang-undang pembentukan daerah otonom itu aja gitu loh jadi payungnya itu bersifat umum jauh undang-undang pemerintahan daerah itu sementara detailnya secara terperinci itu di undang-undang pembentukan daerah itu itu di sana kalau sekarang ini kan disamaratakan gitu kecuali otonomi khusus itu kan di undang-undang yang sekarang itu kan

PKI DIY Papua dan Aceh itu itu yang dimaksudkan Jadi bukan berjenjang gitu bukan berjenjang Ya tentu ya kalau itu di sana Apakah kemudian bertentangan dengan konstitusi Saya kira tidak gitu tidak bertentangan dengan konstitusi terkait dengan pemberian kewenangan itu gitu loh di sana kan bukan pengaturan tentang kewenangan yang kedua tentang jabatan-jabatan

Posisi menteri kepala kalau kepala yang ikut kalau menteri itu saya kira memang kan tidak ada yang mantan-mantan TNI Polri di menteri nggak ada yang aktif kecuali jabatan Panglima kan jabatan Panglima kalau yang lainnya adalah mereka memang jabatan-jabatan itu ya diisi oleh sipil gitu loh oleh sipil Nampaknya kita mengalami krisis krisis kepemimpinan

Krisis kepemimpinan sehingga kemudian presiden merekrut untuk menteri-menteri itu adalah para mantan-mantan TNI Polri dikurangi posisi-posisi tersebut gitu kan nampaknya kan posisi keseimbangan meskipun ada mantan TNI Polri sebagai itu sebagai apa menteri tetapi di posisi-posisi strategis gitu mestinya Ya tidak diisi oleh mantan-mantan PPNI Polri ini tapi memang tidak diatur sih memang di undang-undang

Itu cuma kita keinginan menginginkan di gerak gerakan kalangan perlu dikurangi gitu posisi-posisi politis itu nah sementara ini yang saya bicarakan disini undang-undang otonomi daerah ini ya kalau untuk kompetisi pemilihan kepala daerah memang setiap orang punya hak itu punya yang penting adalah jadi masalah gitu masalah karena memang semua orang memiliki hak itu untuk

Berkompetisi itu dan kita kalau mengatur juga itu melanggar hak asasi manusia tetapi yang saya sampaikan di dalam kesempatan ini di channel untuk pejabat PJ pejabat kepala daerah itu kan yang diangkat oleh pemerintah pusat kalau untuk Gubernur sementara untuk kabupaten kota oleh Gubernur gitu nah ini murni dari pegawai negeri sipil gitu pejabat

Karir bukan dari TNI Polri aktif Nah beberapa kasus kan nilai sebelumnya terjadi seperti itu Nah ini jangan jangan sampai gitu jangan sampai diisi lebih baik diisi oleh pejabat eselon 1 di beberapa kementerian dan industri Jangan sampai terulang gitu tetapi peluang ada pada poli itu kan ada di undang-undang Polri memang gitu nah itu

Yang saya inginkan ditutup gitu jangan sampai gitu meskipun diundang apalagi juga ada keinginan revisi undang-undang TNI bahwa mereka itu bisa juga menduduki jabatan-jabatan politik tersebut selagi mereka aktif lah ini jangan itu sama juga kembali mengundang militer TNI Polri ke politik nah itu yang sepatu saya yang tidak setuju yang terakhir

Mbak Putri apa tadi diperti otonomi sangat menempatkan kemenangan provinsi cukup kuat di bidang pertambangan kehutanan pendidikan untuk tingkat SMA dan lain-lainnya Bagaimana pandangan Profesor mengenai ini terjadi recentralisasi ada sebagian ditarik di pusat ada sebagian ditarik ke provinsi Nah untuk kasus ini saya bilang jangan terjadi generalisasi gitu generalisasi untuk daerah-daerah kalau daerah memang

Yang tidak mampu bisa ditangani oleh provinsi tetapi kalau yang tidak mampu ditangani provinsi tetapi kalau daerah itu mampu ya diberikan kepada kabupaten kota itu jadi jangan di generalisasi kembali saya setuju kepada Pak Sutoro itu ya hukum gitu jangan sampai kemudian karena pembalakan hutan pengerukan sumber daya alam di kabupaten

Kota itu terjadi ya harusnya ada rambu-rambu kepada hukumnya itu jangan sampai terjadi di sana predator-predator itu gitu loh akibat kesalahan itu kemudian kewenangannya ditarik mestinya adalah akibat ada Predator itu kan ada sangsi hukum contohnya katanya kononnya emang perlu penelitian kan tetep aja izin-ijin itu tentang kehutanan pertambangan itu

Begitu melebarnya kan di sana terjadi konflik yang sebenarnya ini adalah punya adat Kenapa pemerintah pusat nggak tahu diizinkan usaha pertambangan itu seperti itu kan jadi mestinya daerah yang yang tahu bahwa ada penyimpangan-penyimpangan ya tetapi kemudian adanya penyimpangan itu tidak kemudian otomatis kemudian ditarik nah dalam kesempatan yang saya

Tekan di sini Kenapa posisi Gubernur itu diperkuat adalah sebagai penguasa tunggal supaya mereka bukan terkait dengan kewenangan tetapi dia diberikan kewenangan kekuasaan untuk mengkoordinir mengawasi ee gitu bin UAS eee terkait dengan jalannya otonomi daerah nah selama ini kan memang Gubernur sebagai kepanjangan atau Wakil pemerintah pusat tetapi Kewenangan untuk mengatur

Daerah-daerah itu sangat terbatas saya dalam konteks posisi Gubernur itu perlu diperkuat agar Gubernur itu berwibawa di hadapan Bupati dan kota contohnya adalah kan terkait dengan implementasi pembangunan kan masing-masing di wilayah satu Gubernur kabupaten kota berjalan sendiri-sendiri kayak gitu tidak ada koordinasi terkait dengan jalan umum ini yang saya maksud memperkuat posisi gubernur

Di dalam rangka mengkoordinasi implementasi komponen darah dan juga mengawasi jalannya termasuk koordinasi dengan pejabat pusat di daerah-daerah tersebut intensive vertikal itu vertikal ini kan nggak pernah kuliah Nuhun kulo Nuhun ya bahasa Jawanya begitu ya bahasa toroh dengan dengan gubernur dia udah sendiri aja termasuk juga memberikan dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan

Langsung lewat aja gitu tidak diketahui dari pusat itu Gubernur eh ternyatanya diundang peresmian bantuan dari Kementerian ini Gubernur di acara yang ngambekan kemudian enggak ada deh gubernurnya Biarkanlah menteri sama Bupati aja yang meresmikan proyek itu seperti itu bukan banyak kasus nah ini sehingga perlu dipikirkan itu Gubernur gitu agar dia memiliki Wibawa

Dalam rangka mengkoordinasi pembangunan di daerah itu konteksnya ya Saya kira itu jadi saya tidak konteks setuju recentralisasi tetapi adalah ada daerah memang yang full memberi dapat kewenangan atau memang daerah ya kalau dia tidak mampu ya harus disesuaikan jadi sesuai dengan kebutuhan itu daerah itu konteksnya Sebenarnya saya di sana karena kita juga harus

Jujur gitu akan ada daerah yang memang tidak mampu gitu loh melakukan itu tetapi Insya Allah kalau kampung saya mampu Mbak Putri di Banten itu melaksanakan semua kewenangan Hai terima kasih Prov Lili karena sudah tidak ada pertanyaan lagi boleh pertanyaan terakhir untuk profil dan juga Pak Sutoro Eko ini terkait tema

Besar kita tetap pemikiran tentang masa depan otonomi daerah Saya ingin bertanya mengenai dua hal kepada profili dan juga Pak Sutoro Eko sekaligus nanti closing statement ya kira-kira pandangan seperti apa yang dilihat dari kacamata profil dan Pak Sutoro Eko tentang otonomi daerah kita dalam 20 tahun ke depan utamanya menyambut nanti Indonesia emas

Kita menuju Indonesia emas tahun 2045 dengan menimbang fakta-fakta yang terjadi saat ini otonomi daerah yang saat ini dianut oleh Indonesia tapi di sisi lain Saya ingin mengetahui juga seperti apa impian otonomi daerah yang paling ideal bagi profili dan juga Pastor Eko untuk Indonesia ke depan silahkan mungkin dari Pak sutorage terlebih dahulu

Jadi intinya saya kembali konsep Indonesia artinya daerah itu akan membentuk Indonesia yang lebih kuat dan sekaligus ya Kita memandang otonomi daerah itu dari sudut pandang Indonesia sentris bukan Jakarta sentris bukan kolonial sentris karena itu kalau kita mau menjadi Indonesia yang Jaya Ya kita harus melakukan dekolonisasi terhadap desentralisasi dan otonomi daerah Ada

Pesan dari seorang teman yang belajar hubungan internasional kalau pemerintah pusat itu banyak menjadi pemain di daerah maka Indonesia akan selamanya kerdil pemerintah pusat harus bermain di dunia internasional jangan main-main yang kecil-kecil lalu harus tadi ya kecil-kecil jadi artinya ya banyak yang kita serahkan pada daerah bahkan soal ekologi

Dan ekonomi itu kita serahkan pada daerah nanti pemerintah pusat itu banyak bermain di dunia internasional untuk melakukan ekspansi membuat kita menjadi lebih kaya terima kasih Baik terima kasih Pak secara ekor silahkan Prof Lili Romli saya yang termasuk yakin bahwa desentralisasi merupakan solusi jalan keluar bagi pemerintahan atau Pengelolaan

Pemerintahan di daerah di Indonesia ini karena bagaimanapun kalau diterapkan dengan cara sentralistik kasus-kasus yang terjadi di daerah itu tidak akan maju Nah sekarang terbukti meskipun ada tali ulur tentang pemberian kewenangan banyak daerah-daerah yang maju dan memberikan apa inovasi-inovasi yang dilakukan oleh kepala daerah nah sebenarnya pelajaran ini jangan kemudian

Pemerintah pusat setuju dengan pendapat pasitoro itu melakukan kontrol yang yang kuat kepada daerah daerah harus diberikan kewenangan dalam rangka mengelola daerahnya tentu untuk mengelola kewenangan itu dibarengi dengan kemandirian secara ekonomi Saya kira pelan-pelan juga pemerintah pusat kontrol terhadap keuangan itu diberikan kepada daerah Jangan semuanya diatur dikuasai oleh pemerintah pusat dan itu

Bisa juga itu menjadi bom waktu gerakan separatisme karena merasa itu menjadi hak daerah tetapi kemudian masih dikelola oleh pusat jadi ke depan 20 tahun ke depan adalah bukan mundur tetapi maju pembenahan penguatan otonomi daerah itu segera itu Mbak Putri baik tadi jawabannya dan juga Pak sutora ekor tadi sudah bisa bukan memprediksi tapi

Menimbang juga dengan apa yang Anda kira-kira Indonesia ini bisa dibawa kemana juga masih menyimak rupanya Ada tanggapan atau keren keren Nanti kita Undang lagi [Musik] harus membongkar semua ini membicarakan secara ilmiah terima kasih sesuai pesan dan juga titipan dari Pak Ketum tadi mohon jangan pesan bosan untuk kita Undang lagi kita bahas lagi

Tema-tema mengenai otonomi daerah dan bisa sharing lagi bersama Bapak Ibu peserta sekalian terima kasih banyak terima kasih terima kasih [Musik] banyak Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] [Musik]

Sobat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Info tentang #MIPI #SESI #PEMIKIRAN #TENTANG #MASA #DEPAN #OTONOMI #DAERAH #INDONESIA ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 02:03:45 detik.


Begitulah sekilas tentang MIPI : SESI 5 | PEMIKIRAN TENTANG MASA DEPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA yang telah dilihat oleh 432 penonton, semoga dapat bermanfaat until kita semua. © Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia 7425

4 thoughts on “MIPI : SESI 5 | PEMIKIRAN TENTANG MASA DEPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *