Debat Bawaslu ke II tahun 2022 | Delegasi Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta

2022-01-30 15:47:49 00:04:59 Hai assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera Shalom Om Swastiastu namo buddhaya salam kebajikan demokrasi making melalui penguatan kewenangan Bawaslu Hai perkenalkan kami mahasiswa ilmu pemerintahan sekolah tinggi pembangunan masyarakat desa apmd Yogyakarta saya ini Betawi Desa Luhur selaku pembicara pertama mereka sungguh kami selaku pembicara kedua Mulyani selaku pembicara ketiga dewan juri yang terhormat Pada

Kesempatan kali ini kami akan mengambil posisi kontra terhadap topik yang telah ditentukan yakni pembatasan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil suara secara nasional berdasarkan undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat kedaulatan tersebut dapat dilihat secara nyata Pada pelaksanaan pemilu Hai berdasarkan perspektif ilmu

Pemerintahan menjelaskan bahwa Pemilu merupakan salah satu upaya negosiasi rakyat untuk membangun sebuah pemerintahan maka dari itu dalam pelaksanaan Pemilu diselenggarakan oleh tiga lembaga penting yang pertama KPU sebagai pelaksana yang kedua Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan yang ketiga dkpp Sebagai dewan penimbang dimana ketiganya ini memiliki satu garis koordinasi yang sama

Di dalam upaya pencapaian nilai-nilai demokrasi Bawaslu sebagai badan pengawas sudah seharusnya melihat dan meninjau Apakah pelaksanaan pemilu yang ada di Indonesia sudah sesuai dengan amanat dari undang-undang Dasar 1945 dewan juri yang terhormat idealnya pengawasan dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan Pemilu namun pada pelaksanaannya Bawaslu belum mampu membuat Tera Dilan

Pemilu terbukti Pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 tercatat ada delapan belas ribu 995 dugaan pelanggaran pemilu hal ini mengindikasikan masih lemahnya kewenangan Bawaslu dalam menangani kasus pelanggaran merujuk pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 95 terkait kewenangan Bawaslu secara besar Bawaslu hanya berwenang menangani kasus pelanggaran pada saat pelaksanaan saja

Kemudian pada pasar 515 tentang pelanggaran politik uang secara tidak langsung memperlihatkan lemahnya Bawaslu dalam menangani perkara sehingga dapat diibaratkan bahwa Slug seperti macan ompong yang punya wilayah kewenangan tapi tidak bisa menerkam pelanggaran tersebut dewan juri yang terhormat memaknai posisi keberadaan Bawaslu dapat dipahami bahwa Bawaslu tidak Memiliki taring yang

Kuat dalam menjalankan fungsi badan seutuhnya sehingga ketika dihadapkan pada penanganan pelanggaran badan ini tidak berfungsi secara maksimal maka dari itu kami tidak setuju dengan adanya pembatasan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil suara nasional jika dikaji dari perspektif ilmu pemerintahan dapat diibaratkan sebagai government entities in yang

Dipahami sebagai bentuk keadilan untuk semua warga negara maka mengingat tugas dan fungsi Bawaslu sudah seyogyanya sebagai badan pengawasan menjadi pengawal kedaulatan rakyat oleh karena itu tegas kami mengatakan bahwa Bawaslu sudah seharusnya diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara pasca penetapan hasil suara secara nasional dewan juri yang kami hormati melihat

Situasi tersebut maka kami dari tim kontra akan memberikan rekomendasi untuk memperkuat kewenangan Bawaslu yang pertama rendangnya dibentuk peradilan Pemilu agar Bawaslu lebih cepat menangani setiap pelanggaran yang kedua dilakukannya revisi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk memperjelas Hai kewenangan dari Bawaslu dan yang ketiga dilakukannya peningkatan kapasitas anggota Bawaslu agar mampu mengawal

Proses demokrasi melalui pemilu dengan keadilan dan berdasarkan kedaulatan ditangan rakyat maka dari itu bersama raja awasi Pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan

Judul Artikel Ilmiah:
“Democracy Making melalui Penguatan Kewenangan BAWASLU”

Standing Position: KONTRA

Delegasi:
1. Irene Berta Meida Zalukhu
2. Marinus Umbu Kanni
3. Luh Putu Tuti Yuliani

Official:
Mohamad Firdaus, S.IP., M.A.

Dosen Pembimbing:
Dr. Guno Tri Tjahjoko, M.A.
Sobat Ilmu Pemerintahan STPMD, Info tentang #Debat #Bawaslu #tahun #Delegasi #Program #Studi #Ilmu #Pemerintahan #STPMD #APMD #Yogyakarta ini bisa dilihat dalam bentuk vidio yang berdurasi 00:04:59 detik.


Begitulah sekilas tentang Debat Bawaslu ke II tahun 2022 | Delegasi Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta yang telah dilihat oleh 2432 penonton, semoga dapat bermanfaat until kita semua. © Ilmu Pemerintahan STPMD 299

41 thoughts on “Debat Bawaslu ke II tahun 2022 | Delegasi Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *